Sabtu, 27 November 2010

Bencana part3: Bersahabat Dengan Bencana

Menurut UU Republik Indonesia no 24 Tentang Penanggulangan Bencana, “ Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.”

Pendekatan terhadap bencana dapat dibagi menjadi beberapa keadaan:
  • HAZARD : sesuatu yang mengandung energi / mengancam, misal: gunung api
  • EVENT : perwujudan/ realisasi dari hazard, misal: Gunung meletus, tsunami
  • IMPACT : kontak / bertemunya event dengan masyarakat yang berisiko, misal: masyarakat lereng gunung, masyarakat tepi pantai
  • DAMAGE : dampak negatif yang terjadi
     
Sementara itu, apakah suatu keadaan dikatakan bencana (disaster) atau tidak, didasarkan pada keterkaitannya dengan perubahan fungsi sosial di masyarakat. Apabila membutuhkan bantuan dari luar, maka dapat dikatakan bencana (disaster), namun bila tidak, maka merupakan peristiwa (event) saja.

Hidup di wilayah rawan bencana seperti Indonesia, manajemen bencana seharusnya mendapat prioritas lebih. Walaupun yang namanya bencana datang sekali-sekali dan tidak pasti, pengetahuan mengenai bencana dan penanggulangannya harus menjadi perhatian semua lapisan masyarakat agar dampak yang terjadi dapat seminimal mungkin.

Secara umum, langkah-langkah yang ditempuh dalam manajemen bencana dapat digolongkan menjadi 3 tahap:
1.Pra bencana: berupa kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan peringatan dini
2.Saat bencana: mencakup kegiatan tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara, berupa Search and Rescue (SAR), bantuan darurat dan pengungsian
3.Pasca bencana: berupa kegiatan pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi

Dari ketiga tahapan tersebut, tahap pra-becana merupakan titik lemah dalam manajemen bencana. Mitigasi, yaitu upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan suatu bencana, harus menjadi fokus kerja manajemen pra-bencana (persiapan).

Mitigasi dapat dilakukan dalam 2 bentuk:
  • Mitigasi struktural: memperkokoh rekonstruksi bangunan (infrastruktur) yang berpotensi terkena bencana, seperti membangun penyokong dinding pantai, bangunan penahan longsor, dll 
  • Mitigasi non-struktural: menghindari membangun pemukiman di daerah rawan bencana dan relokasi ke daerah yang relatif lebih aman
     
Dalam rangka memaksimalkan kinerja mitigasi bencana, ada 3 unsur utama yang perlu diperhatikan:
1.Penilaian bencana (Hazard assessment): berupa identifikasi populasi dan asset yang terancam beserta tingkat ancamannya. Output dari penilaian ini yaitu Peta Potensi Bencana yang penting untuk kedua unsur mitigasi selanjutnya.
2.Peringatan (Warning) : bertujuan member peringatan pada masyarakat mengenai bancana yang mengancam. Komunikasi yang cepat dan tepat sangat diperlukan dalam peringatan bencana.
3.Persiapan (preparedness) : penentuan kapan saatnya evekuasi dan kembali setelah keadaan aman merupakan hal yang sangat vital. Kepedulian dan koordinasi antara masyarakat dengan pemerintah juga dapat mengurangi dampak akibat bencana.


Referensi:
Lecture “Conceptual Frame work of Disaster and Disaster Management” by Hendro Wartatmo
Manajemen dan mitigasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar