Rabu, 01 Desember 2010

Dokter sebagai tenaga kesehatan


Menjadi seorang dokter adalah sebuah aktivitas mulia bila dilandasi dengan niat yang baik. Selain mempelajari berbagai macam teori mengenai penyakit dan obat-obatan yang sangat detail, seorang dokter juga perlu belajar cara berinteraksi dengan orang lain, agar dapat memberikan pelayanan holistik pada pasiennya.

WHO menetapkan 5 standar dokter ideal yang dirangkum dalam “ 5 stars doctor”, antara lain:
  1. Health care provider (penyedia layanan kesehatan) yaitu kemampuan dokter sebagai tenaga medis, memberikan tindakan terhadap keluhan-keluhan pasiennya. Tindakan kesehatan yang dilakukan dapat berupa kuratif, preventif, promotif dan rehabilitatif.
  2. Decision maker (pembuat keputusan), salah satu peran seorang dokter yaitu memberikan keputusan terhadap suatu permasalahan, yang sudah ditimbang dari sudut pandang medis dari ilmu yang dikuasainya.
  3. Community leader (pemimpin komunitas), didalam lingkungan bermasyarakat, seorang dokter harus dapat mengayomi masyarakat untuk dapat hidup sehat, dapat menjadi contoh bagi komunitas disekelilingnya
  4. Manager (manajer), adakalanya seorang dokter akan menjadi pemimpin dari sebuah lembaga kesehatan (puskesmas, DinKes atau Rumah Sakit), untuk itu, kemampuan mengelola sistem, staf, dan berkolaborasi dengan struktur lembaga merupakan sesuatu yang perlu dimiliki oleh setiap dokter.
  5. Communicator (penyampai), memutuskan untuk menjadi seorang dokter, berarti memutuskan untuk menjadi pekerja sosial, yang berhubungan dengan manusia. Di masyarakat, dokter merupakan sosok panutan, lantaran karena ilmunya yang luas dan kepeduliannya terhadap hidup sesama. Untuk itu, keterampilan berkomunikasi, menyampaikan sesuatu dengan baik merupakan softskill yang harus dimiliki setiap dokter
Dalam menghadirkan pelayanan kesehatan, seorang dokter akan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya, antara lain perawat, ahli gizi, ahli farmasi, bidan, sanitarian dan petugas administratif. Untuk itu diperlukan pemahaman tentang area kerja masing-masing disiplin ilmu, agar tidak saling tumpang tindih dan menimbulkan konflik lintas profesi. 

Semisal di Rumah Sakit, seperti yang tertulis dalam UU no. 44, th 2009 tentang Rumah Sakit, Penjelasan Bab Umum:  
“Di dalam rumah sakit berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuan masing-masing berinteraksi satu sama lain . Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam rumah sakit”

Dalam rangka mengefektifkan kolaborasi sesama tenaga kesehatan, ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan, antara lain:
  1. Otonomi
  2. Komunikasi
  3. Responsibilitas
  4. Kooperasi
  5. Kesamaan visi
  6. koordinasi
  7. Mutualitas
  8. Assertifitas
Dengan memperhatikan aspek-aspek tersebut, diharapkan setiap tim dalam pelayanan kesehatan dapat bekerja lebih maksimal dengan konflik seminimal mungkin.


Referensi:
Lecture “LEADERSHIP AND TEAMWORK IN HEALTH SERVICES” Budi Mulyono
WHO
UU no. 44, th 2009 tentang Rumah Sakit